''Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari pembimbing manasik haji,'' ujar Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah(PHU) Kementerian Agama akhir pekan lalu.
Anggito pun menambahkan, satu bukti keseriusan dalam pemberian sertifikat ini adalah adanya peserta yang dinyatakan tak lulus saat mengikuti proses tersebut.
Dia berharap, para pembimbing haji profesional tersebut nantinya bisa membantu proses ibadah calon jamaah haji yang akan berangkat.''Tidak hanya menjelaskan dari aspek ibadah saja, tetapi dari berbagai hal di luar ibadah,'' ujar Anggito yang sempat memberikan secara langsung sertifikat
Menurut Ali Rokhmad, Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembimbing haji ini di antaranya berusia maksimal 50 tahun, punya pengalaman membimbing minimal dua tahun, serta diutamakan yang telah berhaji.
Dalam kesempatan yang sama, Anggito juga menyerahkan secara
langsung sertifikat pembimbing manasik haji profesional di IAIN
Wolisongo Semarang. Selain itu, sempat pula diadakan acara bedah buku
'Talbiyah di Tanah Haram' yang baru saja diluncurkan sekitar Maret lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar